“Jasa Arsitektur Bangunan Ruko Dengan Desain Terbaik di Medan

Info : Klik Jasa Arsitektur Bangunan Ruko Dengan Desain Terbaik di Medan

Jasa

Persyaratan Menjadi Arsitek

Salah satu persyaratan administratif untuk melakukan pekerjaan sebagai Arsitek sesuai UU No.18 / 1999 tentang Jasa Konstruksi, adalah para ahli harus tergabung dan terdaftar pada organisasi profesinya. Bahkan di dalam peraturan organisasi juga telah diatur, bagi Arsitek asing yang akan praktik arsitektur di Indonesia haruslah  Arsitek yang telah memiliki sertifikat keahlian dan terdaftar (Registered) lembaga yang ditunjuk mewakili negara. Pentingnya Arsitek terdaftar, adalah untuk :

  • Mendata keberadaan Arsitek yang berpraktik,
  • Membina dan mengembangkan keprofesian Arsitek,
  • Meneguhkan terus menerus prinsip berprofesi yang beretika,
  • Membantu melindungi hak-hak Arsitek
  • Menjaga kepentingan pengguna jasa Arsitek,
  • Mencegah terjadinya pelanggaran/mal-praktik arsitek
  • Melestarikan nilai-nilai budaya yang terkait dengan kegiatan arsitektur

Menjaga kepentingan aset nasional yang harus dilindungi. Seperti juga yang terjadi di negara lain, suatu UU tentang Arsitek setidaknya nanti harus tegas menetapkan klasifikasi dan persyaratan, bahwa hanya orang yang ahli pada bidang arsitekturlah yang bisa mengerjakan dan bertanggung jawab untuk pekerjaan arsitektur. Undang-undang ini dibuat dengan menguraikan tiga hal utama bagi persyaratan arsitek, yaitu tentang:

  • pendidikan yang diperoleh
  • pengalaman praktik,
  • pengembangan keprofesian berkelanjutan

Kompetensi profesional (termasuk didalamnya pengertian terhadap kode etik dan kaidah tata laku profesi). Melalui kongres internasional Arsitek – UIA di Beijing tahun 1999, telah disepakati beberapa pedoman kepranataan yang mengatur praktik arsitektur. Pedoman ini bersifat kesepakatan dan kebijakan ( policy ) tentang pengaturan praktik arsitektur di seluruh dunia, tetapi mempunyai keluwesan tertentu, sehingga dapat dikembangkan oleh masing-masing negara anggota disesuaikan dengan kondisi negara masing-masing.

Baca Juga :  Harga Pipa Seamless di Medan

Hal-hal yang diatur dalam kesepakatan tersebut antara lain adalah tentang:

  • Etika dan kaidah tata laku
  • Arsitek dan praktik arsitektur
  • Kompetensi dasar arsitek profesional
  • Pendidikan arsitektur
  • Akreditasi pendidikan arsitektur
  • Pemagangan dan praktik kerja
  • Registrasi dan lisensi praktik
  • Pengembangan profesional berkelanjutan
  • Praktek di negara lain
  • Kekayaan intelektual/copyright

Peran asosiasi profesi arsitek Melalui berbagai program yang dijalankan oleh organisasi profesi Arsitek di Indonesia, beberapa kebijakan tersebut sudah dikembangkan dan dijadikan program kegiatan untuk kepentingan praktik arsitek di Indonesia. Salah satu hal utama yang sudah dilaksanakan adalah pembakuan kompetensi dasar Arsitek profesional yang dikaitkan dengan program sertifikasi nasional.

 

Untuk jasa arsitektur hubungi kami di Wa 08126067928

Info Lainnya : Klik Jasa Arsitektur Bangunan Ruko Dengan Desain Terbaik di Medan

Tips Menyiasati Ruangan Sempit
Pembuatan Taman Dan Sistem Penghitungan Biayanya-1

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *