Salah satu persyaratan administratif untuk melakukan pekerjaan sebagai Arsitek sesuai UU No.18 / 1999 tentang Jasa Konstruksi, adalah para ahli harus tergabung dan terdaftar pada organisasi profesinya. Bahkan di dalam peraturan organisasi juga telah diatur, bagi Arsitek asing yang akan praktik arsitektur di Indonesia haruslah Arsitek yang telah memiliki sertifikat keahlian dan terdaftar (Registered) lembaga yang ditunjuk mewakili negara. Pentingnya Arsitek terdaftar, adalah untuk :
Mendata keberadaan Arsitek yang berpraktik,
Membina dan mengembangkan keprofesian Arsitek,
Meneguhkan terus menerus prinsip berprofesi yang beretika,
Melestarikan nilai-nilai budaya yang terkait dengan kegiatan arsitektur
Menjaga kepentingan aset nasional yang harus dilindungi. Seperti juga yang terjadi di negara lain, suatu UU tentang Arsitek setidaknya nanti harus tegas menetapkan klasifikasi dan persyaratan, bahwa hanya orang yang ahli pada bidang arsitekturlah yang bisa mengerjakan dan bertanggung jawab untuk pekerjaan arsitektur. Undang-undang ini dibuat dengan menguraikan tiga hal utama bagi persyaratan arsitek, yaitu tentang:
pendidikan yang diperoleh
pengalaman praktik,
pengembangan keprofesian berkelanjutan
Kompetensi profesional (termasuk didalamnya pengertian terhadap kode etik dan kaidah tata laku profesi). Melalui kongres internasional Arsitek – UIA di Beijing tahun 1999, telah disepakati beberapa pedoman kepranataan yang mengatur praktik arsitektur. Pedoman ini bersifat kesepakatan dan kebijakan ( policy ) tentang pengaturan praktik arsitektur di seluruh dunia, tetapi mempunyai keluwesan tertentu, sehingga dapat dikembangkan oleh masing-masing negara anggota disesuaikan dengan kondisi negara masing-masing.
Hal-hal yang diatur dalam kesepakatan tersebut antara lain adalah tentang:
Etika dan kaidah tata laku
Arsitek dan praktik arsitektur
Kompetensi dasar arsitek profesional
Pendidikan arsitektur
Akreditasi pendidikan arsitektur
Pemagangan dan praktik kerja
Registrasi dan lisensi praktik
Pengembangan profesional berkelanjutan
Praktek di negara lain
Kekayaan intelektual/copyright
Peran asosiasi profesi arsitek Melalui berbagai program yang dijalankan oleh organisasi profesi Arsitek di Indonesia, beberapa kebijakan tersebut sudah dikembangkan dan dijadikan program kegiatan untuk kepentingan praktik arsitek di Indonesia. Salah satu hal utama yang sudah dilaksanakan adalah pembakuan kompetensi dasar Arsitek profesional yang dikaitkan dengan program sertifikasi nasional.
Untuk jasa arsitektur hubungi kami di Wa 08126067928
“Jasa Arsitektur Bangunan Ruko Dengan Desain Terbaik di Medan
Info : Klik Jasa Arsitektur Bangunan Ruko Dengan Desain Terbaik di Medan
Persyaratan Menjadi Arsitek
Salah satu persyaratan administratif untuk melakukan pekerjaan sebagai Arsitek sesuai UU No.18 / 1999 tentang Jasa Konstruksi, adalah para ahli harus tergabung dan terdaftar pada organisasi profesinya. Bahkan di dalam peraturan organisasi juga telah diatur, bagi Arsitek asing yang akan praktik arsitektur di Indonesia haruslah Arsitek yang telah memiliki sertifikat keahlian dan terdaftar (Registered) lembaga yang ditunjuk mewakili negara. Pentingnya Arsitek terdaftar, adalah untuk :
Menjaga kepentingan aset nasional yang harus dilindungi. Seperti juga yang terjadi di negara lain, suatu UU tentang Arsitek setidaknya nanti harus tegas menetapkan klasifikasi dan persyaratan, bahwa hanya orang yang ahli pada bidang arsitekturlah yang bisa mengerjakan dan bertanggung jawab untuk pekerjaan arsitektur. Undang-undang ini dibuat dengan menguraikan tiga hal utama bagi persyaratan arsitek, yaitu tentang:
Kompetensi profesional (termasuk didalamnya pengertian terhadap kode etik dan kaidah tata laku profesi). Melalui kongres internasional Arsitek – UIA di Beijing tahun 1999, telah disepakati beberapa pedoman kepranataan yang mengatur praktik arsitektur. Pedoman ini bersifat kesepakatan dan kebijakan ( policy ) tentang pengaturan praktik arsitektur di seluruh dunia, tetapi mempunyai keluwesan tertentu, sehingga dapat dikembangkan oleh masing-masing negara anggota disesuaikan dengan kondisi negara masing-masing.
Hal-hal yang diatur dalam kesepakatan tersebut antara lain adalah tentang:
Peran asosiasi profesi arsitek Melalui berbagai program yang dijalankan oleh organisasi profesi Arsitek di Indonesia, beberapa kebijakan tersebut sudah dikembangkan dan dijadikan program kegiatan untuk kepentingan praktik arsitek di Indonesia. Salah satu hal utama yang sudah dilaksanakan adalah pembakuan kompetensi dasar Arsitek profesional yang dikaitkan dengan program sertifikasi nasional.
Untuk jasa arsitektur hubungi kami di Wa 08126067928
Info Lainnya : Klik Jasa Arsitektur Bangunan Ruko Dengan Desain Terbaik di Medan
“