Proyek konstruksi merupakan proyek berupa pekerjaan membangun atau membuat produk fisik. Sebagai contoh adalah proyek pembangunan jalan raya, jembatan atau pembangunan boiler (Santosa, 2008: 5).
Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. (Perpres No.4 Tahun 2015)
Pengadaan
Definisi pengadaan menurut Keppres No. 80 tahun 2003, Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
Perpres No. 54 Tahun 2010, pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian /Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I), yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Menurut Perpres No. 70 Tahun 2012,Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian /Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Prinsip dasar dalam proses pengadaan menurut Keppres No.80 Tahun 2003 pasal 3 yaitu:
Efisien
Efisien berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya serta dapat di pertanggung jawabkan.
Efektif
Efektif berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan.
Terbuka dan bersaing
Terbuka dan bersaing berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Transparan
Transparaan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
Adil/Tidak diskriminatif
Adil/tidak diskriminatif berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun.
Akuntabel
Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
E-Procurement (Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik)
E-procurement menurut Bappenas (2008), e-procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
E-procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
E-tendering adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barng/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
Untuk penjelasan lebih lanjut hubungi kami di Wa 08126067928
“Pentingnya Estimasi Biaya Konstruksi Akurat Dan Tepat di Medan Info : Klik Pentingnya Estimasi Biaya Konstruksi Akurat Dan Tepat di Medan Material Konstruksi Material yang digunakan dalam proyek pembangunan Taman Anggrek. Selengkapnya
Info : Klik 6 Hal Sebelum Menyewa Jasa Kontraktor Rumah di Medan Peralatan dan Material Konstruksi Peralatan Dalam setiap pekerjaan proyek konstruksi selalu diperlukan peralatan guna mendukung kelancaran pembangunan tersebut. Pemilihan. Selengkapnya
“Pentingnya Estimasi Biaya Konstruksi Akurat Dan Tepat di Medan Info : Klik Pentingnya Estimasi Biaya Konstruksi Akurat Dan Tepat di Medan Jenis – Jenis Alat Berat Proyek Konstruksi Alat konstruksi atau. Selengkapnya
Info : Klik 6 Hal Sebelum Menyewa Jasa Kontraktor Rumah di Medan Pekerjaan Arsitektur (Finishing) Pekerjaan arsitektur yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pekerjaan arsitektur / finishing dalam konteks proyek konstruks,. Selengkapnya
“Jasa Kontruksi Bangunan Terpercaya di Medan
Info : Klik Jasa Kontruksi Bangunan Terpercaya di Medan

Pengadaan Proyek Konstruksi
Proyek konstruksi merupakan proyek berupa pekerjaan membangun atau membuat produk fisik. Sebagai contoh adalah proyek pembangunan jalan raya, jembatan atau pembangunan boiler (Santosa, 2008: 5).
Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. (Perpres No.4 Tahun 2015)
Pengadaan
Definisi pengadaan menurut Keppres No. 80 tahun 2003, Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
Perpres No. 54 Tahun 2010, pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian /Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I), yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Menurut Perpres No. 70 Tahun 2012,Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian /Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Prinsip dasar dalam proses pengadaan menurut Keppres No.80 Tahun 2003 pasal 3 yaitu:
Efisien berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya serta dapat di pertanggung jawabkan.
Efektif berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan.
Terbuka dan bersaing berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Transparaan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
Adil/tidak diskriminatif berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun.
Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
E-Procurement (Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik)
E-procurement menurut Bappenas (2008), e-procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
E-procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
E-tendering adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barng/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
Untuk penjelasan lebih lanjut hubungi kami di Wa 08126067928
Info Lainnya : Klik Jasa Kontruksi Bangunan Terpercaya di Medan
“
Material Konstruksi
“Pentingnya Estimasi Biaya Konstruksi Akurat Dan Tepat di Medan Info : Klik Pentingnya Estimasi Biaya Konstruksi Akurat Dan Tepat di Medan Material Konstruksi Material yang digunakan dalam proyek pembangunan Taman Anggrek. Selengkapnya
Continue Reading
Peralatan dan Material Konstruksi
Info : Klik 6 Hal Sebelum Menyewa Jasa Kontraktor Rumah di Medan Peralatan dan Material Konstruksi Peralatan Dalam setiap pekerjaan proyek konstruksi selalu diperlukan peralatan guna mendukung kelancaran pembangunan tersebut. Pemilihan. Selengkapnya
Continue Reading
Jenis-Jenis Alat Berat Proyek Konstruksi
“Pentingnya Estimasi Biaya Konstruksi Akurat Dan Tepat di Medan Info : Klik Pentingnya Estimasi Biaya Konstruksi Akurat Dan Tepat di Medan Jenis – Jenis Alat Berat Proyek Konstruksi Alat konstruksi atau. Selengkapnya
Continue Reading
Pekerjaan Arsitektur (Finishing)
Info : Klik 6 Hal Sebelum Menyewa Jasa Kontraktor Rumah di Medan Pekerjaan Arsitektur (Finishing) Pekerjaan arsitektur yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pekerjaan arsitektur / finishing dalam konteks proyek konstruks,. Selengkapnya
Continue Reading