Pemeliharan (maintenance) bangunan adalah sangat penting dan perlu setelah bangunan tersebut selesai dibangun dan dipergunakan. Pemeliharaan ini akan membuat umur bangunan tersebut menjadi lebih panjang, ditinjau dari aspek : kekuatan, keamanan, dan penampilan (performance) bangunan. Bahwa berhasil atau tidaknya suatu pembangunan gedung dapat dilihat dari usia pemakaian bangunan sesuai dengan rancangan bangunannya dan tata cara pemeliharaan terhadap bangunan itu sendiri.
Pada umumnya usia suatu bangunan diperhitungkan ± 20 tahun. Oleh karena itu, pekerjaan pemeliharaan sangat penting dan dilakukan pada tahap pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi secara rutin, terus menerus dan periodik dengan memperhatikan spesifikasi teknis bahan. Dengan adanya pemeliharaan yang rutin maka diharapkan bila terjadi kerusakan tidak memerlukan biaya perbaikan / pemeliharaan yang tinggi.
Perawatan dan pemeliharaan bangunan gedung di Indonesia merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/Prt/M/2008 30 Desember 2008. Dapat kita lihat pada,
BAB I MENGENAI KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan / atau di dalam tanah dan / atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu layak fungsi.
Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan / atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan / atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap layak fungsi.
Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya dan fungsi khusus adalah ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administrasi dan persyaratan teknisnya.
Persyaratan teknis bangunan gedung adalah ketentuan mengenai persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik gedung.
Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung, dan / atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan / atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Gubernur.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan.
“Jasa Perawatan Gedung Profesional Di Indonesia di Medan Info : Klik Jasa Perawatan Gedung Profesional Di Indonesia di Medan Apa itu Pemeliharaan dan perawatan (Maintenance)? Maintenance adalah suatu kombinasi dari. Selengkapnya
“Jasa Perawatan Gedung Profesional Di Indonesia di Medan Hubungi kami di Wa 08126067928 Info Lainnya : Klik Jasa Perawatan Gedung Profesional Di Indonesia di Medan Layanan Perawatan Gedung Professional di. Selengkapnya
“Jasa Perawatan Gedung Profesional Di Indonesia di Medan
Info : Klik Jasa Perawatan Gedung Profesional Di Indonesia di Medan

Perawatan dan Pemeliharaan Bangunan Gedung
Pemeliharan (maintenance) bangunan adalah sangat penting dan perlu setelah bangunan tersebut selesai dibangun dan dipergunakan. Pemeliharaan ini akan membuat umur bangunan tersebut menjadi lebih panjang, ditinjau dari aspek : kekuatan, keamanan, dan penampilan (performance) bangunan. Bahwa berhasil atau tidaknya suatu pembangunan gedung dapat dilihat dari usia pemakaian bangunan sesuai dengan rancangan bangunannya dan tata cara pemeliharaan terhadap bangunan itu sendiri.
Pada umumnya usia suatu bangunan diperhitungkan ± 20 tahun. Oleh karena itu, pekerjaan pemeliharaan sangat penting dan dilakukan pada tahap pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi secara rutin, terus menerus dan periodik dengan memperhatikan spesifikasi teknis bahan. Dengan adanya pemeliharaan yang rutin maka diharapkan bila terjadi kerusakan tidak memerlukan biaya perbaikan / pemeliharaan yang tinggi.
Perawatan dan pemeliharaan bangunan gedung di Indonesia merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/Prt/M/2008 30 Desember 2008. Dapat kita lihat pada,
BAB I MENGENAI KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
Untuk Jasa Perawatan Gedung Hubungi kami di Wa 08126067928
Info Lainnya : Klik Jasa Perawatan Gedung Profesional Di Indonesia di Medan
“
Apa itu Perawatan Bangunan?
“Jasa Perawatan Gedung Profesional Di Indonesia di Medan Info : Klik Jasa Perawatan Gedung Profesional Di Indonesia di Medan Apa itu Pemeliharaan dan perawatan (Maintenance)? Maintenance adalah suatu kombinasi dari. Selengkapnya
Continue Reading
Jasa Perawatan Gedung Profesional Di Indonesia di Medan
“Jasa Perawatan Gedung Profesional Di Indonesia di Medan Hubungi kami di Wa 08126067928 Info Lainnya : Klik Jasa Perawatan Gedung Profesional Di Indonesia di Medan Layanan Perawatan Gedung Professional di. Selengkapnya
Continue Reading