“Mengenal Kontraktor Berbagai Bidang Untuk Hunian di Medan

Info : Klik Mengenal Kontraktor Berbagai Bidang Untuk Hunian di Medan
https://cutt.us/qKZTM

Pembentukan Kontrak Konstruksi

Proses pembentukan kontrak (contract formation) diawali dengan adanya dua pihak atau lebih yang telah saling menyetujui untuk mengadakan suatu transaksi, umumnya berupa kesanggupan oleh satu pihak untuk melakukan sesuatu bagi pihak lainnya dengan sejumlah imbalan (monetary value) yang telah disepakai bersama. Namun demikian, tidak semua persetujuan dan transaksi akan dilanjutkan dalam bentuk kontrak. Persetujuan hanya dapat dilanjutkan dalam bentuk kontrak. Persetujuan hanya dapat dilanjutkan dalam bentuk kontrak bila memenuhi dua aspek utama, yaitu saling menyetujui (mutual consent) serta ada penawaran dan penerimaan (offer and acceptance)

Saling Menyetujui

Apabila dua belah pihak melakukan transaksi terhadap proyek tertentu dan transaksi tersebut disetujui bersama yang bersifat mengikat serta berlaku terhadap semua aspek prinsipil yang menyangkut persetujuan tersebut, dikatakan bahwa kedua belah pihak telah saling menyetujui. Aspek-aspek prinsipil yang harus dipenuhi dalam suatu persetujuan menyangkut kelengkapan aspek-aspek subyektif dan obyektif persetujuan. Untuk menjelaskan hal ini, dapat dikemukakan kasus berikut :

Bila seorang investor membuat persetujuan dengan sebuah perusahaan penyedia jasa (kontraktor/konsultan) untuk merancang/membangun sejumlah mall berikut fasilitasnya, tetapi kedua belah pihak belum berhasil menyebutkan sejumlah biaya/harga yang disepakati maka pada tahap ini belum dapat dikatakan bahwa kontrak telah terbentuk. Bila selanjutnya terjadi kesepakatan suatu harga, durasi pelaksanaan, tata cara pembayaran maka kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam dokumen tertulis (kontrak). Hal yang sama juga dapat berlaku pada suatu persetujuan yang tidak dapat secara tegas menetapkan waktu penyelesaian pekerjaan

Secara umum, suatu persetujuan yang disepakai bersama harus bebas dari semua mmaterial yang dapat mempunyai arti mmaterial ganda (ambiguous). Terminologi atau kata-kata yang bermakna samar/ganda dapat menimbulkan keragu-raguan dalam pengartian dan penafsirannya. Akibatnya, masing-masing pihak akan berusaha memberikan penafsiran tersendiri, yang tentunya dengan maksud untuk tidak merugikan diri sendiri sehingga kerap menjadi bibit perselisihan (dispute). Oleh karena itu sangat penting bagi semua pihak yang terikat ataupun terlibat dalam kontrak untuk mengerti dan memahami apa yang diharapkan dan apa yang akan diberikan oleh masing-masih pihak.

Sebuah contoh ketidakjelasan kontrak dapat terjadi pada kesepakatan waktu penyelesaian suatu proyek. Suatu kontrak harus secara tegas menyebutkan waktu penyelesaian pekerjaan dalam satuan waktu yang terdefinisikan secara lengkap dan jelas. Jika disebutkan bahwa waktu penyelesaian sebuah proyek adalah 100 hari maka harus dijelaskan apa yang dimaksud dengan 100 hari, apakah 100 hari kalender ataukah hari kerja. Hal ini secara langsung berkaitan dengan perencanaan pelaksanaan pekerjaan dan pada akhirnya berakibat pada biaya proyek.

Suatu prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam upaya memahami dan menginterpretasikan suatu mmaterial yang meragukan adalah bahwa kesempatan penafsiran lebih diutamakan (previlage) bagi pihak yang tidak atau bukan menulis rancangan kontrak.

Penawaran dan Penerimaan

Prinsip utama dalam sebuah kesepakatan dilandasi pada azas keadilan. Semua transaksi yang terjadi selama proses pembentukan kontrak harus dilakukan secara adil, kedua belah pihak yang akan mengadakan transaksi harus bebas dari segala tekanan dan diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan penawaran bagi pihak yang satu dan melakukan penerimaan bagi pihak lainnya. Transaksi terjadi bila satu pihak melakukan penawaran kepada pihak lain dalam hal untuk mengadakan atau melakukan sesuatu hal, dan pihak lain akan memberikan tanggapan atas penawaran tersebut. Jawaban atas penawaran tersebut dapat berupa penerimaan, penolakan atau penerimaan dengan syarat melalui suatu proses negosiasi.

Baca Juga :  Fungsi Besi Assental

Sebagai gambaran dalam menjelaskan situasi tersebut di atas, dapat dicermati contoh berikut. Pada saat pemilik proyek mengadakan pelelangan, bukan berarti bahwa pemilik akan memberikan suatu proyek kepada kontraktor, tetapi lebih berupa tawaran bagi calon rekanan untuk memberikan tanggapan dengan cara mengajukan penawaran harga. Jadi, di sini tampak bahwa pemilik memberikan suatu tawaran kepada calon kontraktor berupa kesempatan untuk memvberikan tawaran kembali (counter offer), atau bahkan tidak ikut sama sekali dalam pelelangan. Para calon kontraktor tersebut akan mengajukan penawaran harga atas pekerjaan yang ditawarkan atau tidak menanggapi tawaran tersebut bahkan menolak sama sekali tawaran tersebut. Pemilik proyek pada akhirnya mempunyai hak untuk menerima tawaran tersebut, menolak atau melakukan suatu tawar menawar lagi. Dengan demikian, kedua belah pihak mempunyai kesempatan yang sama dalam memberikan dan memutuskan hasil penawaran.

Hal penting lainnya yang berkaitan dengan aspek penawaran adalah adanya waktu berlakunya penawaran. Untuk kontrak-kontrak yang dilelangkan, dalam setiap penawaran umumnya dicantumkan waktu berlakunya harga penawaran, biasanya mencapai 60 sampai 90 hari setelah saat pemasukan penawaran. Selama periode tersebut, penawar (calon kontraktor) tidak diperbolehkan menarik atau mengubah harga penawarannya. Sebaliknya, setelah periode tersebut pemilik tidak dapat lagi memaksa calon kontraktor untuk tetap mempertahankan dan menggunakan harga penawaran yang lama.

Penetapan masa berlakunya penawaran dimaksudkan untuk melindungi pihak yang melakukan penawaran dan/atau pihak yang akan menerima penawaran dari risiko kerugian yang dapat timbul akibat perubahan sistem mmate, politik dan moneter yang terjadi selama transaksi tawar-menawar tersebut belum disepakati.

Pelanggaran Kontrak

Dalam proyek konstruksi, mmate selalu terjadi pergeseran terhadap klausal-klausal kontrak. Hal ini disebabkan oleh karakteristik proyek tersebut dan juga aksi atau reaksi dari pihak-pihak yang telah bersepakat dalam kontrak. Terjadinya pergeseran tersebut tidak semuanya dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak (contract violation), tetapi harus ditinjau secara detail situasi dan kondisi yang menyebabkannya. Pelanggaran kontrak terjadi jika  salah satu atau semua pihak yang terlibat dalam kontrak melanggar sebagian atau seluruh kesepakatan yang telah disetujui bersama. Akibatnya salah satu pihak atau kesemuanya akan mengalami kerugian dan oleh karena kerugian tersebut dapat dilakukan tuntutan penggantian pada pihak yang menyebabkannya.

Pelanggaran kontrak akan terjadi jika pihak-pihak yang bersepakat melakukan pelanggaran terhadap satu atau lebih persyaratan yang terkandung dalam kontrak, dengan konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak yang bersepakat. Dengan merujuk pada kadar pelanggaran yang terjadi, pihak yang merugikan dapat dituntuk sesuai aturan yang berlaku atas akibat pelanggaran tersebut.

Konsep penilaian terhadap kadar pelanggaran kontrak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pelanggaran material dan pelanggaran mmaterial. Keduanya menjadi sangat  penting meskipun pembedaan dan penentuannya sangat sulit karena hal tersebut menentukan hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pihak yang melanggar. Pembedaan pelanggaran material dan mmaterial sangat bergantung pada prinsip pihak yang bersepakat. Misalnya kegiatan A merupakan hal yang sangat penting bagi pengguna jasa X, tetapi kurang penting bagi pengguna jasa Y.

Baca Juga :  Jasa Pembuatan Scaffolding Berbagai Ukuran di Medan

Akibat yang terjadi dari pelanggaran yang bersifat material adalah pemutusan hubungan kerja (kontrak), sedangkan untuk pelanggaran mmaterial akibat yang ditanggung oleh si pelanggar mungkin hanya berupa ganti rugi financial atau bahkan tidak ada sama sekali.

Suatu pelanggaran dikatakan material jika pelanggaran tersebut menyangkut aspek-aspek vital dari suatu perjanjian. Sebaliknya suatu pelanggaran terhadap kontrak dikatakan mmaterial jika pelanggaran yang terjadi menyangkut aspek-aspek yang kurang atau tidak penting dari suatu perjanjian. Seorang kontraktor yang tidak muncul di lapangan selama satu bulan setelah kontrak ditandatangani dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang material. Pada umumnya seusai kontraktor memenangkan lelang maksimum 12 hari sejak dikeluarkannya SPK (Surat Perintah Kerja), kontraktor harus telah melakukan kegiatan pelaksanaan. Keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh pemilik umumnya akan dinilai sebagai pelanggaran material. Untuk menggambarkan kondisi ini, diberikan sebuah kasus berikut :

Seorang kontraktor pada proyek pembangunan mmater Mursapa di Cepu mengalami keterlambatan pekerjaan selama lima bulan dari total waktu rencana penyelesaian dua belas bulan. Untuk prestasi yang dicapai tersebut apakah kontraktor dapat dinilai melanggar kontrak? Kalau memang ulah kontraktor tersebut melanggar ketentuan kontrak, apakah pelanggaran tersebut bersifat material?

Dalam kasus di atas, penggolongan jenis pelanggaran harus mencermati secara seksama penyebab pelanggaran dan suasana pada saat itu. Belum tentu pelanggaran yang dilakukan oleh kontraktor sepenuhnya adalah kesalahan. Hal ini mungkin disebabkan oleh pihak lain yang akibatnya harus ditanggung oleh kontraktor. Setelah ditinjau, kronologi mulai dari proyek dilaksanakan sampai saat ini ternyata adalah terjadi redesain terhadap gambar rencana yang mengakibatkan pelaksanaan di lapangan terhenti dan baru dimulai setelah gambar rencana selesai. Kondisi demikian mungkin saja masuk ke dalam pelanggaran material ataupun mmaterial, tergantung apakah pihak penilai menyadari benar situasi yang terjadi.

Pemutusan Kontrak

Siklus hidup sebuah kontrak akan terhenti dengan berakhirnya kontrak. Pada umunya, kontrak dilengkapi dengan klausal-klausal mengenai pemutusan kontrak (contract termination). Pemutusan kontrak dapat terjadi dengan sendirinya (by default) atau karena pertimbangan lain yang menyebabkan kontrak terhenti sebelum saatnya. Pelaksanaan suatu kegiatan/pekerjaan dengan semua pemenuhan persyaratannya baik syarat teknis maupun administrasi secara otomatis mengakibatkan kontrak selesai (terminated). Namun demikian, jika dalam proses pelaksanaan terjadi kegagalan bersifat material yang dilakukan oleh kontraktor, yang oleh pemilik dapat dinilai membahayakan kelangsungan dan penyelesaian pekerjaan, seperti yang tercantum dalam klausal mengenai pemutusan kontrak, maka dapat terjadi pemutusan hubungan kontrak melalui pemberitahuan singkat atau bahkan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kontraktor. Apabila ini terjadi maka pemutusan tersebut tentunya harus disertai dengan ganti rugi yang memadai bagi pihak kontraktor.

Terhadap suatu pelanggaran kontrak secara umum pihak yang tidak melanggar kontrak mempunyai tiga pilihan :

  • Membebaskan/mengabaikan pelanggaran yang terjadi dan tidak menuntut ganti rugi kepada pihak yang melanggar
  • Memilih untuk memutuskan kontrak dengan sendirinya
  • Mengajukan tuntutan ganti rugi

Ketiga pilihan tersebut ditentukan oleh sifat pelanggarannya, apakah material atau material.

Hubungi kami di Wa 08126067928

Info Lainnya : Klik Mengenal Kontraktor Berbagai Bidang Untuk Hunian di Medan

Proses Pembuatan Paving Block
Pekerjaan Arsitektur (Finishing)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *