“Pembuatan Screening Cangkang Sawit Berkualitas di Medan

Info : Klik Pembuatan Screening Cangkang Sawit Berkualitas di Medan

Pembuatan
Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Bagaimana prosedur perizinan perkebunan kelapa sawit dan dasar hukum sehubungan dengan usaha perkebunan kelapa sawit? Jenis usaha perkebunan terdiri atas:

  1. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan;
  2. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan
  3. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.

Catatan: Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota kemudian usaha yang terdaftar diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas kurang dari 5 ton TBS per jam dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota kemudian usaha yang terdaftar diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P). Izin Usaha Perkebunan diwajibkan kepada:

a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (“IUP-B”);

b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi 5 ton TBS per jam, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (“IUP-P”);

c. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (“IUP”).

Terkait izin usaha perkebunan di atas, Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan berdasarkan jenis masing-masing izin. IUP-B, IUP-P, atau IUP yang lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada:

  1. Dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh bupati/walikota;
  2. Pada lintas wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh gubernur.
Baca Juga :  Cara Membuat Lemari Pakaian Dari Bahan Multipleks

(Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara perizinannya, dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini) Usaha Perkebunan: “Mengenai perizinan perkebunan kelapa sawit, prosedurnya dapat ditemui pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 98/2013”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 29/2016”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 21/2017”).” Definisi Usaha Perkebunan: “Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

[1] Sedangkan yang dimaksud perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.”

[2]” Usaha perkebunan tersebut dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia oleh Pelaku Usaha Perkebunan, sesuai Perencanaan Pembangunan Perkebunan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

[3] Perlu diketahui bahwa badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan Usaha Perkebunan wajib bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia – perorangan dan atau badan hukum asing harus bekerja sama dengan WNI baik perorangan dan atau badan hukum.

[4] Berdasarkan Permentan 98/2013, Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas:

[5] a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan; b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan c. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.[6]

Baca Juga :  Kami Penyedia Pipa Hollow 

Hubungi kami di Wa 08126067928

Info Lainnya : Klik Pembuatan Screening Cangkang Sawit Berkualitas di Medan

Penyusunan Kontrak Kerja Pembangunan Rumah
Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *