Bagaimana prosedur perizinan perkebunan kelapa sawit dan dasar hukum sehubungan dengan usaha perkebunan kelapa sawit? Jenis usaha perkebunan terdiri atas:
Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan;
Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan
Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.
Catatan: Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota kemudian usaha yang terdaftar diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas kurang dari 5 ton TBS per jam dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota kemudian usaha yang terdaftar diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P). Izin Usaha Perkebunan diwajibkan kepada:
a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (“IUP-B”);
b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi 5 ton TBS per jam, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (“IUP-P”);
c. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (“IUP”).
Terkait izin usaha perkebunan di atas, Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan berdasarkan jenis masing-masing izin. IUP-B, IUP-P, atau IUP yang lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada:
Dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh bupati/walikota;
Pada lintas wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh gubernur.
(Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara perizinannya, dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini) Usaha Perkebunan: “Mengenai perizinan perkebunan kelapa sawit, prosedurnya dapat ditemui pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 98/2013”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 29/2016”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 21/2017”).” Definisi Usaha Perkebunan: “Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
[1] Sedangkan yang dimaksud perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.”
[2]” Usaha perkebunan tersebut dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia oleh Pelaku Usaha Perkebunan, sesuai Perencanaan Pembangunan Perkebunan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
[3] Perlu diketahui bahwa badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan Usaha Perkebunan wajib bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia – perorangan dan atau badan hukum asing harus bekerja sama dengan WNI baik perorangan dan atau badan hukum.
[4] Berdasarkan Permentan 98/2013, Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas:
[5] a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan; b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan c. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.[6]
“Pembuatan Screening Cangkang Sawit Berkualitas di Medan Info : Klik Pembuatan Screening Cangkang Sawit Berkualitas di Medan Membangun Pabrik Kelapa Sawit Setiap orang dan atau Badan Hukum yang berkeinginan membangun usaha. Selengkapnya
“Jasa Pembuatan Steger/Perancah Berkualitas di Medan Info : Klik Jasa Pembuatan Steger/Perancah Berkualitas di Medan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) Untuk memperoleh IUP-P. Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis. Selengkapnya
“Pembuatan Screening Cangkang Sawit Berkualitas di Medan
Info : Klik Pembuatan Screening Cangkang Sawit Berkualitas di Medan
Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Bagaimana prosedur perizinan perkebunan kelapa sawit dan dasar hukum sehubungan dengan usaha perkebunan kelapa sawit? Jenis usaha perkebunan terdiri atas:
Catatan: Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota kemudian usaha yang terdaftar diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas kurang dari 5 ton TBS per jam dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota kemudian usaha yang terdaftar diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P). Izin Usaha Perkebunan diwajibkan kepada:
a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (“IUP-B”);
b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi 5 ton TBS per jam, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (“IUP-P”);
c. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (“IUP”).
Terkait izin usaha perkebunan di atas, Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan berdasarkan jenis masing-masing izin. IUP-B, IUP-P, atau IUP yang lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada:
(Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara perizinannya, dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini) Usaha Perkebunan: “Mengenai perizinan perkebunan kelapa sawit, prosedurnya dapat ditemui pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 98/2013”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 29/2016”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 21/2017”).” Definisi Usaha Perkebunan: “Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
[1] Sedangkan yang dimaksud perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.”
[2]” Usaha perkebunan tersebut dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia oleh Pelaku Usaha Perkebunan, sesuai Perencanaan Pembangunan Perkebunan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
[3] Perlu diketahui bahwa badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan Usaha Perkebunan wajib bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia – perorangan dan atau badan hukum asing harus bekerja sama dengan WNI baik perorangan dan atau badan hukum.
[4] Berdasarkan Permentan 98/2013, Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas:
[5] a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan; b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan c. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.[6]
Hubungi kami di Wa 08126067928
Info Lainnya : Klik Pembuatan Screening Cangkang Sawit Berkualitas di Medan
“
Membangun Pabrik Kelapa Sawit
“Pembuatan Screening Cangkang Sawit Berkualitas di Medan Info : Klik Pembuatan Screening Cangkang Sawit Berkualitas di Medan Membangun Pabrik Kelapa Sawit Setiap orang dan atau Badan Hukum yang berkeinginan membangun usaha. Selengkapnya
Continue Reading
Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P)
“Jasa Pembuatan Steger/Perancah Berkualitas di Medan Info : Klik Jasa Pembuatan Steger/Perancah Berkualitas di Medan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) Untuk memperoleh IUP-P. Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis. Selengkapnya
Continue Reading